Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN 3
Nama Pejabat: Detail Pegawai Amico Saputra
NIP: -

Tugas :

  1. membantu pelaksanaan tugas kepala Desa diwilayah dusun;
  2. melaksanakan kegiatan dan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta membina ketentraman dan ketertiban diwilayah dusun;
  3. melaksanakan peraturan Desa, peraturan dan keputusan Kepala Desa;
  4. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  5. menyampaikan informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Desa dan diwilayah Dusun;
  6. memberiakan saran dan pertimbangan kepada kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Fungsi :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.