Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai Yulasmi, A.Md
NIP: -

Tugas :

  1. melakukan urusan surat menyurat;
  2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintahan Desa;
  3. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
  4. mempersiapkan sarana pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
  5. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
  6. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan umum yang diberikan oleh sekretaris Desa dan Kepala Desa; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Fungsi :

  1. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintahan Desa;
  2. pelaksanaan urusan barang inventaris Desa;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga Desa; dan
  4. pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat Desa.