Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai Muhammad Alarisi, S.Or
NIP: -

Tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Desa
  2. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan Desa secara rutin dan/atau berkala;
  3. menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  4. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan perencanaan yang diberikan oleh kepala Desa atau sekretaris Desa;
  5. melaksanakan musrembang Desa;
  6. menyusun rencana pembangunan jangka menengah Desa;
  7. menyusun Rencana kerja pemerintahan Desa; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Fungsi :

  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
  4. penyusunan laporan.