Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai Nilam Sari, S.Mb
NIP: -

Tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
  2. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertaggung jawabkan keuangan Desa;
  3. mengendalikan pelaksanaan APB Desa;
  4. menggali sumber pendapatan Desa;
  5. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang diberikan oleh kepalan Desa atau Sekretaris Desa; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Fungsi :

  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan; dan
  4. admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.