Penanganan Anak Terlantar oleh PUSKESOS "CAHAYA GEMILANG" Desa Balai Kurai Taji

  • Aug 30, 2019
  • balaikuraitaji
  • BERITA

Rabu, 21 Agustus 2019-Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Keberadaan undang-undang ini semoga menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak.Aditya(8 Th) salah satu anak yang mengalami tindak kekerasan, selain tindak kekersan aditya juga tidak mendapatkan hak mendapatkan pendidikan selama hidupnya.Didapati oleh petugas puskesos anak tersebut mengalami kelaparan dan tindak kekerasan disaksikan oleh kasi kesejahteraan sosial desa balai kurai taji serta perangkat desa lainnya cepat tanggap melaporkan kejadiaan ini kepada  Dinas Sosial Kota Pariaman yang mana kemudian Dinas Sosial Kota Pariaman segera survei lokasi kejadian guna memastikan kebenaran kejadian tesebut.Aditya saat ini telah di serahkan dan tinggal di Panti Aisyah Kota Pariaman dan sekolah di Sekolah MIM Desa Rambai.Ibu Farida Ariyani Pengelola Panti Aisyah Kota Pariaman mengatakan " Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, makananan dan tempat tinggal yang layak".