LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jln.Samaun Bakri No.04 Balai Kurai Taji
Profil LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa. Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD). Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 pasal 1 LPMD semasa itu merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang mempunyai tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Beberapa dasar hukum sebelum diterbitkan Undang-Undang Desa terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, berikut ini diantaranya :

  • KEPRES Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,
  • KEPRES Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Penataan LKMD,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Penataan Lembaga Desa,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan
  • Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Kemudian setelah itu, pada tahun 2014 lahirlah Undang-Undang Desa, dan secara otomatis beberapa dasar hukum diatas mengalami perubahan ataupun pembaharuan untuk menyalaraskan dengan peraturan yang terbaru. Dalam UU Desa sendiri, berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dalam bab XII pada bagian satu dan bagian dua tepatnya dipasal 94 dan 95. Kemudian diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tepatnya di bab X bagian satu dan bagian dua pasal 150 sampai dengan pasal 153, yang saat ini mengalami perubahan kembali dan diteruskan dalam PP nomor 47 tahun 2015. Dan untuk lebih spesifik lagi dalam mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa yang didalamnya termasuk LPM Desa, maka diterbitkanlah Permendagri nomor 18 tahun 2018, yang saat ini menjadi acuan lembaga – lembaga yang ada di Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Tugas dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tepanya dipasal 4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :

Tugas LPM :

  • Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  • Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  • Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Fungsi LPM :

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  • Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,
  • Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
  • Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  • Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kepengurusan LPM

 

Nama Jabatan
Erizal Anwar Ketua
Sukhiyar Wakil Ketua
Suarni Sekretaris
Rahmi Hidayat, A.Md, Kep Bendahara
Nasrul Seksi Bidang Keagamaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Rahmat Izmil, SH Seksi Bidang Hukum
Yulfi Endra Seksi Bidang Pemuda dan Olahraga Serta Seni Budaya
Azwar Seksi Bidang Ekonomi dan Koperasi
Reza Syachputra Seksi Bidang Kesejahteraan dan Lingkungan Hidup
Suardi, K Seksi Bidang Prasarana Umum dan Pemukiman Serta Sumber Daya Alam
Suarmiati Seksi Bidang Pendidikan dan Pelatihan