KARANG TARUNA MANGAU INDAH

Nama Lembaga: KARANG TARUNA MANGAU INDAH
Singkatan: KTMI
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jln.Samaun Bakri No.04 Balai Kurai Taji
Profil KTMI

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karang taruna adalah tempat untuk berkumpulnya para pemuda. Sedangkan jika merujuk pada Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Permendagri 5/2007), karang taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

Dari kedua definisi tersebut, dapat dipahami bahwa Karang taruna ialah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda, di wilayah desa/kelurahan yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan. Anggota karang taruna terdiri atas pemuda dan pemudi yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun. Pengurus karang taruna yang berusia 17 hingga 35 tahun. Karang taruna memiliki berbagai kegiatan untuk mengembangkan kemampuan mereka. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, karang taruna merupakan tempat berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM). Kegiatan dapat berupa keagamaan, hari nasional, atau sosial lain. Banyak daerah yang menyelenggarakan kegiatan di daerah-daerah secara rutin sehingga para pemuda memiliki kegiatan yang positif. Karang taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda, dan untuk kepentingan generasi muda serta masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan karang tarunanya sendiri.

Karang taruna bertujuan untuk mewujudkan:

  • Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter, serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  • Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh, serta berkelanjutan.
  • Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  • Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan. Fungsi karang taruna Karang taruna memiliki fungsi yang sangat beragam, salah satunya mengembangkan potensi para generasi muda di lingkungannya. Selain itu, fungsi karang taruna meliputi:
  • Penyelenggara berbagai macam kegiatan dan usaha yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
  • Penyelenggara berbagai macam pelatihan dan pendidikan di lingkungan setempat.
  • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat yang lebih berfokus pada generasi muda secara terpadu, komperhensif dan berkesinambungan.
  • Penyelenggara berbagai pelatihan dan pengembangan generasi muda dalam bidang kewirausahaan.
  • Meningkatkan pehamanan kepada para generasi muda untuk selalu aktif, kreatif dan inovatif.
  • Menumbuhkan semangat kekeluargaan, kebersamaan, kesetiakawanan, persahabatan di lingkungan masyarakat.
  • Sebagai tempat pendampingan, rujukan dan advokasi sosial bagi warga masyarakat yang sedang mengalami permasalahan kesejahteraan.
  • Penyelenggara usaha pencegahan pemasalahan sosial yang nyata.
  • Penguat sistem komunikasi di lingkungan masyarakat.

Visi & Misi KTMI

Tugas Pokok & Fungsi KTMI

Tugas utama karang taruna adalah membantu membangun generasi muda yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya pelaksanaan tugas ini dibantu oleh pemerintah serta komponen masyarakat lainnya. Semua kegiatan atau program yang dijalankan bersifat preventif, rehabilitatif, dan dapat mendukung perkembangan potensi generasi muda yang ada di lingkungan sekitar.

Beberapa dungsi karang taruna, diantaranya:

  1. Sebagai penyelenggara terlaksananya usaha kesejahteraan sosial;
  2. Penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat, terutama bagi generasi muda di lingkungannya, baik secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan;
  4. Penyelenggara kegiatan dalam hal pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. Penanaman pengertian, memupuk, dan meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  7. Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.

Kepengurusan KTMI

Nama Jabatan
Rahmadsyah Putra Ketua
Muhammad Alfarisi Wakil Ketua
Ikhsan Abdi Sekretaris
Hariyus Gusti Sekretaris
Dina Sari Juwita Bendahara
Roni Ariyanto Koor Kegiatan Bidang Agama, Pendidikan dan Pelatihan
Gito Anggota
Iftiftah Nisa Novriska Anggota
Bintang Anggota
Wahyu Gustianda Koor Kegiatan Bidang Hukum dan Keamanan
Fakhrur Rozi Anggota
Alfirman Nizwar Anggota
M. Iqbal Anggota
Mariadi Koor Kegiatan Bidang Ekonomi Produktif
Deri Yuheltra Anggota
Muhammad Iqbal Anggota
Rezi Anggota
Altonosa Kidin Cahyadi Koor Kegiatan Bidang Sosial dan Humas
M. Nur Difal Ikhsan Anggota
Ariyan Doni Anggota
Chairul Harun Anggota
Riyan Hawalmy Koor Kegiatan Olahraga dan Kesenian
Puput Novelis Anggota
Dina Mutiatul Khairat Anggota
Ahmat Ilham Anggota
Zufriadi Anggota