BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 397/412/2019
Alamat Kantor: Jln.Samaun Bakri No.04 Balai Kurai Taji
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa. Bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan desa.

Perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan satu orang dari keterwakilan perempuan. Untuk memilih wakil perempuan yang mumpuni dan mampu memperjuangkan kepentingan perempuan, pemilihan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Para anggota BPD yang terpilih kemudian akan menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk masa keanggotaan maksimal tiga kali secara berturut-turut atau tidak. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, anggota BPD diharuskan berjumlah ganjil dengan jumlah paling sedikit lima orang dan maksimal sembilan orang. Untuk unsur pimpinan, terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat yang diadakan secara khusus. Para anggota akan ditetapkan dengan keputusan Walikota.

 

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD ialah sebagai berikut:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
Basrial Bakri Ketua SMA
Ikhsan Wakil Ketua S1
Suci Mardhatillah Sekretaris S1
Andri Anggota SMA
Sarli Adek Anggota SMA