-
Nama | : | - |
---|---|---|
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
NIP | : | - |
Tugas :
a. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
b. melaksanakan administrasi kependudukan;
c. melaksanakan administrasi pertanahan;
d. melaksanakan pembinaan sosial politik;
e. memfasilitasi kerjasama pemerintahan Desa;
f. menyelesaikan perselisihan warga; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala Desa.
Fungsi :
a. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
b. menyusun rancangan regulasi desa;
c. pembinaan masalah pertanahan;
d. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
e. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
f. kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah; dan
g. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.