Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | - |
Tugas : Fungsi : |
Tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan administrasi kependudukan;
- melaksanakan administrasi pertanahan;
- melaksanakan pembinaan sosial politik;
- memfasilitasi kerjasama pemerintahan Desa;
- menyelesaikan perselisihan warga; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala Desa.
Fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah; dan
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.