Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: -

Tugas :
a. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
b. melaksanakan administrasi kependudukan;
c. melaksanakan administrasi pertanahan;
d. melaksanakan pembinaan sosial politik;
e. memfasilitasi kerjasama pemerintahan Desa;
f. menyelesaikan perselisihan warga; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala Desa.

Fungsi :
a. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
b. menyusun rancangan regulasi desa;
c. pembinaan masalah pertanahan;
d. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
e. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
f. kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah; dan
g. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Tugas :

  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  2. melaksanakan administrasi kependudukan;
  3. melaksanakan administrasi pertanahan;
  4. melaksanakan pembinaan sosial politik;
  5. memfasilitasi kerjasama pemerintahan Desa;
  6. menyelesaikan perselisihan warga; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala Desa.

Fungsi :

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah; dan
  7. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.