Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Pejabat | : | Nilam Sari, S.Mb | ||||||||||||
|
Tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
- menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertaggung jawabkan keuangan Desa;
- mengendalikan pelaksanaan APB Desa;
- menggali sumber pendapatan Desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang diberikan oleh kepalan Desa atau Sekretaris Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Fungsi :
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan; dan
- admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.