Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR UMUM | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Pejabat | : | Yulasmi, A.Md | ||||||||||||
|
Tugas :
- melakukan urusan surat menyurat;
- melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintahan Desa;
- melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
- mempersiapkan sarana pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan umum yang diberikan oleh sekretaris Desa dan Kepala Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Fungsi :
- pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintahan Desa;
- pelaksanaan urusan barang inventaris Desa;
- pelaksanaan urusan rumah tangga Desa; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat Desa.