Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Pejabat | : | Arif Rahman Hakim, S.Kom | ||||||||||||
|
Tugas :
- menkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja Pemerintahan Desa;
- pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
- mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menyelengarakan kesekretariatan Desa
- menjalankan administrasi Desa;
- memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah Desa; dan
- melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintahan Desa;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.