Struktur organisasi pemerintah Desa Balai Kurai Taji adalah sebagai berikut :
Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi dan masing-masing urusan terinci sebagai berikut :
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa :
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa :
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Umum :
- Pelaksanaan administrasi desa.
- Pengumpulan bahan-bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Pembuatan laporan pertnggungjawaban keuangan
- Pengelolaan keuangan desa
- Penerimaan dan penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah desa
- Penyusng rencana penggunaan uang
- Pelaksanan penataan administrasi keuangan desa
- Pelaksanaan pengelolaan barang-barang inventaris dan kekayaan desa
- Pelaksanaan pemeliharaan inventaris desa
- Pelaksanaan tugas lain yang sesuai dengan bidang tugas berdasarkan ketentuan dan petunjuk serta kebijakan Kepala Desa.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan :
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Desa;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan Desa secara rutin dan/atau berkala;
- menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan perencanaan yang diberikan oleh kepala Desa atau sekretaris Desa;
- melaksanakan musrembang Desa;
- menyusun rencana pembangunan jangka menengah Desa;
- menyusun Rencana kerja pemerintahan Desa;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;.
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program;
- penyusunan laporan.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
- menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
- menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertaggung jawabkan keuangan Desa;
- mengendalikan pelaksanaan APB Desa; d. menggali sumber pendapatan Desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang diberikan oleh kepala Desa atau Sekretaris Desa;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan;
- admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
D.Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan administrasi kependudukan;
- melaksanakan administrasi pertanahan;
- melaksanakan pembinaan sosial politik;
- memfasilitasi kerjasama pemerintahan Desa;
- menyelesaikan perselisihan warga;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala Desa;
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
E.Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pembangunan bidang pendidikan dan pembangunan bidang kesehatan;
- tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup;
- pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
F.Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa;
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
G.Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun :
- membantu pelaksanaan tugas kepala Desa diwilayah dusun;
- melaksanakan kegiatan dan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta membina ketentraman dan ketertiban diwilayah dusun;
- melaksanakan peraturan Desa, peraturan dan keputusan Kepala Desa;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- menyampaikan informasi tentang ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di Desa dan diwilayah Dusun;
- memberiakan saran dan pertimbangan kepada kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.