KEPALA DUSUN
Kepala Dusun I : YUSRIMAN
Kepala Dusun II : TAUFIK
Kepala Dusun III : AMICHO SAPUTRA
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun :
- membantu pelaksanaan tugas kepala Desa diwilayah dusun;
- melaksanakan kegiatan dan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta membina ketentraman dan ketertiban diwilayah dusun;
- melaksanakan peraturan Desa, peraturan dan keputusan Kepala Desa;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- menyampaikan informasi tentang ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di Desa dan diwilayah Dusun;
- memberiakan saran dan pertimbangan kepada kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.